Sebagian Dicor Semen Jalan Aspal PT. Panel Dikupas 520 Meter, Pengawasan Mandul?

    Sebagian Dicor Semen Jalan Aspal PT. Panel Dikupas 520 Meter, Pengawasan Mandul?
    Kondisi aspal saat dikupas usai dikritik warga

    Luwu Timur, Sulsel - Warga Desa Ledu - ledu di Kecamaatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, meminta ketegasan  Pemkab setempat agar betul - betul serius mengawasi semua pekerjaan yang dibiayai oleh Negara khususnya APBN dan APBD.

    Hal ini berkaitan dengan ditemukannya pekerjaan jalan aspal milik PT. Panel oleh warga Desa Ledu - ledu dinilai amburadul. Usai dilakukan protes keras dari warga pihak rekanan PT. Panel lewat anak kontraktornya CV. Fajar Asia terlihat mulai melakukan perbaikan pada Sabtu (29/1/22).

    Dilokasi proyek, terlihat alat berat mulai dikerahkan untuk mengupas aspal yang baru saja selesai dikerjakan itu sepanjang 200 meter dari total panjang keseluruhan 520 meter oleh Pihak Dinas PUPR tak diterima hasilnya untuk selanjutnya segera dilakukan pengaspalan ulang.

    Diketahui sebelumnya, proyek pengaspalan dengan anggaran sebesar Rp. 985.127.741.90 yang dilaksanakan oleh CV. Fajar Asia dimana hasilnya kurang berkualitas.

    Sebelumnya ditemukan kerusakan pada beberapa titik usai pekerjaan baru selesai, hingga oleh PPK proyek ini ditolak PHO dan disarankan segera dilakukan pembenahan ulang.

    Sebelumnya warga setempat menemukan kerusakan jalan aspal itu terdapat sejumlah titik hanya ditambal dengan menggunakan campuran semen dan pasir kemudian disiram aspal cair.

    Usai ditambalpun kondisi malah semakin parah, hingga membuat warga geram dan meminta pemerintah untuk memberikan teguran kepada pihak kontraktor agar memperbaiki pekerjaannya karena akses tersebut adalah satu-satunya jalan menuju lokasi ke Pemakaman Umum warga di Kecamatan Wasuponda.

    Elfis Podandi, Tokoh Pemuda adat To' Karunsi' e Kabupaten Luwu Timur, meminta kepada pemerintah agar betul-betul serius mengawasi setiap pekerjaan yang dibiayai oleh negara agar bisa tepat sasaran serta dirasakan manfaatnya dalam jangka panjang. Selain itu, ia juga meminta kepada pihak kontraktor untuk segera memperbaiki akses jalan yang dibiayai lewat Pajak rakyat.

    Sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air kecuali jalan lori, rel kereta dan jalan kabel.

    "kami meminta pemerintah betul-betul serius mengawasi setiap pekerjaan yang dibiayai negara dan kami minta pihak kontraktor memperbaiki jalan yang rusak akibat mobilisasi material sehingga akses jalan yang dulunya mulus menuju Rumah Adat Terisoa kini rusak parah, ” pungkas Elfis. 

    Luwu Timur Sulsel
    Mulyadi Umar

    Mulyadi Umar

    Artikel Sebelumnya

    Ketua DPRD Luwu Timur Dilantik Besok 

    Artikel Berikutnya

    Camat Towuti Luwu Timur  Gencar Sosialisasi...

    Komentar

    Berita terkait